Setelah beberapa waktu lamanya, akhirnya peran guru TIK dan
KKPI menjadi lebih jelas di Kurikulum 2013 dengan disahkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Selanjutnya
Permendikbud tersebut diperbarui dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berikut
adalah cuplikan dokumen Permen guru TIK dan KKPI tersebut:
BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013
difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
- membimbing
peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk
mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi
sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam
menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran
pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi
tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
- membimbing
peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam
berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memberikan
layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data
dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan
penilaian pembelajaran;
- memberikan
layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester pada 1 (satu) atau lebih
satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
(3a) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga kependidikan
(3a) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga kependidikan
Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan
beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru,
dan tenaga kependidikan..
(2) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
(2) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
- mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi
dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
- pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK
sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada
sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
- pengembangan
sumber belajar dan media pembelajaran;
- persiapan
pembelajaran;
- proses
pembelajaran;
- penilaian
pembelajaran; dan
- pelaporan
hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga
kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai berikut:
- menyusun
rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- melaksanakan
bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
- menyusun
alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
- mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- menganalisis
hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- melaksanakan
tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan
layanan/fasilitasi TIK;
- menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
- membimbing
peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- memberikan
layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
- memberikan
layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan
pengembangan diri; dan
- melaksanakan
publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan
dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.
(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
Permendikbud No. 45 Tahun 2015. Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013






Keren blognya,
BalasHapusTerima kasih Pak Remi. Punyanya Pak Remi jauh lebih keren. Sudh banyak Viewernya
Hapus